Resmi, Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022 Dihapus

Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022 Dihapus

GayaTekno.id – Libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan berakhir lebih cepat setelah pemerintah menghapus cuti bersama untuk dua tanggal merah tersebut.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tanah air. Meski jumlah kasus Covid-19 mulai melandai, namun pemerintah tidak ingin ambil risiko dengan mengendurkan upaya mereka dalam membatasi penyebaran virus menular tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlangsung pada Selasa (26/10/2021), cuti bersama Natal yang biasanya berlangsung pada 24 Desember setiap tahunnya, kini ditiadakan. Libur Natal tahun ini hanya terjadi pada 25 Desember 2021.

Begitu juga dengan cuti bersama perayaan Tahun Baru 2022 yang biasa dilakukan pada 2 Januari, kini hanya berlangsung selama satu hari, tepat di tanggal 1 Januari 2022.

Bagi kalangan pegawai yang bekerja reguler dari Senin-Jumat, kabar libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022 dihapus mungkin sedikit mengecewakan.

Pasalnya, libur Natal tahun ini terjadi di hari Sabtu, sementara libur tahun baru 2022 berlangsung pada hari Minggu. Artinya, para pegawai seakan mendapatkan jatah libur rutin Sabtu dan Mingu, tanpa bonus tambahan hari libur.

Meski demikian, langkah preventif ini ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode Natal dan tahun baru, sehingga diharapkan efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ronald Bastian
Jika kamu tak mampu meyakinkan dan memukau orang dengan kepintaranmu, bingungkan dia dengan kebodohanmu.