Sempat Anjlok, Pasar Kripto di Indonesia Masih Menggiurkan

Pasar Kripto di Indonesia

Jakarta, GayaTekno.id – Potensi pasar kripto di Indonesia masih menggiurkan hingga saat ini, meskipun transaksi kripto sempat anjlok beberapa waktu lalu.

Namun, data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan bahwa total nilai transaksi pada Januari – Agustus 2022 mencapai Rp 249,3 triliun.

Sementara pada tahun 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Ini tandanya transaksi mengalami penurunan sebesar 56,35% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Masih mengacu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor. Jika dibandingkan akhir tahun 2021, naik sekitar 43,75%.

“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” tutur CEO Indodax, Oscar Darmawan disela acara Telkom Outlook yang diselenggarakan di Park Regis Arion Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Pernyataan Oscar juga didukung oleh kabar teranyar dari Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan oleh Komisi XI DPR RI.

Seperti yang telah diketahui, RUU PPSK sendiri dirancang dalam konsep Omnibus Law yang mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan. Aset kripto diusulkan menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Mengingat sifat aset kripto yang pada dasarnya mencakup aspek perdagangan dan keuangan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk industri aset kripto dibutuhkan dalam proses penyusunan Rancangan UU PPSK yang memperluas cakupan ITSK pada Pasal 202 huruf h dan perluasan sektor jasa keuangan yang menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Aset Kripto yang memiliki karakteristik risiko sebagaimana dicantumkan dalam Penjelasan Bagian Keempat Pasal 5 huruf a mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Dengan regulasi yang semakin jelas, pasar kripto di Indonesia dinilai layak menjadi salah satu instrumen investasi masa depan. Apalagi, Bappebti akan mencoba membuat peraturan tata kelola. Tujuannya, agar ekosistem kripto bisa tetap berkelanjutan (sustainable) meski nantinya beralih ke OJK.

(Donnie Pratama)

Tivan Rahmat
The advance of technology is based on making it fit in so that you don't really even notice it, so it's part of everyday life