Respons AFPI Soal OJK Naikan Limit Pinjaman Fintech Lending

Afpi

Jakarta, GayaTekno.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp 10 miliar.

Padahal sebelum kebijakan baru ini dikeluarkan, batas maksimum pinjaman fintech lending yang direstui OJK hanya sebesar Rp 2 miliar.

Merespons hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai bahwa keputusan OJK merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“Kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2024).

Entjik menjelaskan bahwa kenaikan batas pendanaan produktif ini akan memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Entjik.

AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.

“Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” ujar Entjik.

Meski demikian, AFPI juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

Untuk dicatat, sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp 913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi.

Data penyaluran di tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang menjanjikan yaitu dengan akumulasi penyaluran sebesar Rp 87,4 triliun sampai dengan Februari tahun berjalan.

Sementara itu jika dilihat dari data penyaluran pendanaan pada sektor produktif, sektor usaha “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor”
berkontribusi sebesar 45,98% dari total penyaluran pendanaan pada sektor produktif.

Selanjutnya, sektor usaha “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum” menduduki peringkat kedua yaitu sebesar 20%.

Dengan adanya kebijakan ini, AFPI berharap agar UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tivan Rahmat
The advance of technology is based on making it fit in so that you don't really even notice it, so it's part of everyday life