GayaTekno.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi Bawaslu jelang Pilkada 2020.
Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat dengan mudah menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.
Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API. Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan, sehingga masyarakat cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.
“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Sementara itu, Direktur Komunikasi WhatsApp APAC Sravanthi Dev menjelaskan bahwa fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan masyarakat secara lebih efisien.
“Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,” imbuh Sravanthi.
Kolaborasi dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi agar masyarakat dapat bebas berpendapat.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas Pilkada.
Berikan Komentar