Waspadai Celah Penipuan di Sektor Keuangan Indonesia

Advance

Jakarta, GayaTekno.id – Penyedia solusi verifikasi identitas digital dan manajemen risiko ADVANCE.AI mengadakan seminar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia guna membahas regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Diselenggarakan pada Rabu, 24 April 2024, di Park Hyatt Jakarta, acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan dari 30+ perusahaan pada industri perbankan, jasa keuangan, dan asuransi untuk membahas strategi penting dalam mengurangi risiko kejahatan keuangan dan pentingnya verifikasi identitas digital serta proses penilaian pelanggan. Seminar yang berlangsung selama empat jam tersebut membahas regulasi APU PPT di Indonesia, melalui pertukaran informasi antar pembicara yang mewakili sektor pemerintah dan swasta.

Kegiatan dimulai dengan keynote speech oleh Rinto Teguh Santoso selaku Direktur APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyampaikan bahwa Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi nasabah dengan tujuan untuk mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi nasabahnya agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semangkin meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC). Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI, dimana wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya.

Oleh karena itu, dihimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai, termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan, Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Rifki Arif Budianto selaku Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK yang fokus membahas mengenai kerangka regulasi EKYC di sektor jasa keuangan.

“Implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang (i) dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor IT; (ii) sistem elektronik milik pihak ketiga; dan (iii) sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga.”

Lebih lanjut, Rifki menyoroti kerangka regulasi implementasi EKYC yang menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga, yang dinilai saat ini perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform Bersama dengan alasan untuk mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.

Pada kesempatan yang sama, Entin Rostini selaku Director Industry and Government Relations of ADVANCE.AI, menyoroti hubungan simbiosis antara penyaringan APU-PPT dan verifikasi identitas digital.

“Pemeriksaan APU-PPT adalah bagian integral dari keseluruhan perjalanan verifikasi identitas digital dan e-KYC, terutama untuk sektor Banking, financial services and insurance (BFSI) di Indonesia. Seminar ini berfungsi sebagai platform penting untuk memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan, dan inovator teknologi dalam perjuangan berkelanjutan melawan kejahatan keuangan. Saat sektor BFSI Indonesia mengalami digitalisasi yang cepat, inisiatif seperti ini memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem keuangan yang aman dan sesuai, sehingga memajukan inklusi digital dan keuangan yang aman bagi semua,” ungkap Entin.

Menurut statistik terbaru dari Badan Pusat Statistik Indonesia, ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai $124 miliar pada tahun 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan.

Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) melaporkan bahwa insiden penipuan keuangan telah meningkat sebesar 25% dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.

Gemilang Biru Angkasa
Sepintar-pintar tupai meloncat, akhirnya loncat juga!