GayaTekno.id – Belakangan ini, beranda atau laman media sosial kamu mungkin dipenuhi unggahan seputar Vtube, aplikasi yang konon bisa menghasilkan ‘cuan’ hanya dengan menonton iklan saja.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang dijanjikan aplikasi Vtube berupa dollar yang nantinya bisa dimonetisasi ke dalam kurs rupiah.
Bonus Vtube pun diklaim akan bertambah jika pengguna berhasil mengajak temannya untuk bergabung. Namun, apakah mencari uang hanya semudah itu?
Dalam salah satu video TikTok, terdapat seorang yang menyatakan bahwa bisnis ini adalah bisnis illegal. Bisnis sejenis Vtube inilah yang masuk dalam skema ponzi.
Sekadar informasi, skema ponzi mempunyai cara kerja dengan menarik sebanyak mungkin orang untuk menjadi anggotanya, atau yang dikenal dengan Multil-Level Marketing (MLM).
Sementara dari sisi regulasi, aplikasi vtube memang sudah dilarang di Indonesia melalui aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SP-06/SWI/VII/2020 per 3 Juli 2020 yang memerintahkan untuk aplikasi Vtube menghentikan semua aktivitas usahanya di Nusantara. Penyebab aplikasi Vtube ilegal adalah karena tidak adanya izin usaha di Indonesia.
Jika kita telusuri lebih lanjut, aplikasi ini bersumber dari laman web fvtech.id yang sebenarnya sudah diblokir oleh pemerintah Indonesia melalui putusan Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo).
Kalau kamu enggak percaya, coba saja klik alamat tersebut. Kamu pasti akan langsung mendapatkan notifikasi internet baik, sebagai bukti bahwa aplikasi Vtube ilegal dan sudah diblokir Kominfo.
Sialnya, mayoritas anggota Vtube tidak bisa menerima putusan tersebut dan malah menyerang balik orang-orang yang ‘menyadarkan’ mereka.
Berikan Komentar