Heboh Pinjol Ilegal, Ini Komentar AFPI

Pinjol ilegal

Jakarta, GayaTekno.id – Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansah angkat bicara terkait keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kus menyebut, pihak asosiasi sangat serius untuk mencari solusi atas masalah tersebut karena selain mencekik masyarakat, pinjol ilegal juga merusak reputasi fintech yang saat ini sedang tumbuh pesat di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan melakukan pengawasan kepada para penyelenggara fintech, baik yang telah berizin atau tidak berizin. Ini sangat dibutuhkan sebagai sarana pemberantasan pinjol illegal,” ujar Kus saat ditemui GayaTekno.id dalam sebuah acara di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Di saat bersamaan, kata Kus, AFPI juga telah memberikan usulan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat memperketat perizinan pembuatan perusahaan pinjaman online.

“Kami sedang berusaha agar di dalam undang-undang agar dimasukkan satu pasal yang menyatakan bahwa hanya fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat melaksanakan usaha pinjam meminjam online,” imbuh Kus.

Kuseryansyah
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah

Menurutnya, pemerintah juga seharusnya memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

“Di luar itu (fintech berizin OJK),  termasuk sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan lain-lain. Saat ini, semua masih dalam proses pembuatan undang-undang,” tutup Kus.

(Rais Rahardi)

Acid Rahman
Cuek adalah karakter, tapi nyuekin itu pilihan