Gelar RUPS, Erajaya Stock Split Saham

Rups erajaya

GayaTekno.id – PT Erajaya Swasembada Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 3 Maret 2021 telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dengan sejumlah mata acara Rapat, meliputi:

Pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) dengan mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Stock Split dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas saham Perseroan, dan meningkatkan daya beli investor ritel terhadap saham Perseroan.

Stock Split Erajaya akan dilakukan dengan rasio 1:5, di mana setiap 1 lembar saham Perseroan dengan nilai nominal Rp500,- akan berubah menjadi 5 lembar saham dengan nilai nominal Rp100,-.

Sedangkan mata Acara ke-2 dilakukan diantaranya dalam rangka Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

RUPS Luar Biasa Perseroan menyetujui pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 dan Nomor 16/POJK.04/2020.

Jadwal Stock Split Perseroan akan diumumkan setelah mendapatkan konfirmasi jadwal stock split dari PT Bursa Efek Indonesia.

Ronald Bastian
Jika kamu tak mampu meyakinkan dan memukau orang dengan kepintaranmu, bingungkan dia dengan kebodohanmu.