Asosiasi Blockchain Indonesia Bentuk Bursa Aset Kripto

Private Session: Regulatory Roundtable

Jakarta, GayaTekno.id – Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) menyelenggarakan Private Session: Regulatory Roundtable di ajang Coinfest Asia 2022 yang berlangsung di Bali pada 25 Agustus lalu.

Private session yang diadakan secara tertutup dan eksklusif hanya untuk anggota Asosiasi Blockchain Indonesia disponsori oleh Bitocto, Rekeningku, Twoba Box, Advance AI, LUNO, dan Indodax serta dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Plt. Kepala Bappebti, Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Menurut Asih Karnengsih, Chairwoman A-B-I, kegiatan Regulatory Roundtable ini memiliki tujuan untuk membahas mengenai regulasi ataupun kebijakan yang berlaku saat ini dan di masa yang akan datang.

Selain itu, kegiatan ini merupakan sebuah forum diskusi untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang telah menjadi anggota A-B-I dan para lembaga pemerintahan serta instansi terkait agar dapat terus bersinergi dan berkolaborasi secara berkelanjutan dalam mengembangkan dan memajukan industri blockchain di Indonesia.

Affan Giffari, Managing Partner Trifida at Law turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyebut, Regulatory Roundtable merupakan acara yang baik dalam memberikan wadah, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha, untuk menyampaikan concern atau kepentingan mereka terkait aset kripto dan/atau use case teknologi blockchain lainnya.

“Sesi tersebut perlu untuk dilaksanakan secara berkala agar pemerintah dapat menyampaikan isu-isu atau keputusan material kepada asosiasi dan/atau pelaku usaha yang selanjutnya menjadi wadah sosialisasi bagi pelaku usaha serta mendorong sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam isu-isu aset kripto dan/atau regulatory framework,” terang Affan.

Menurutnya, asosiasi sebagai wadah untuk menyampaikan kepentingan membutuhkan legitimasi dalam hukum positif, penyelenggaraan sandbox token, serta penyampaian input-input terhadap peraturan yang sudah ada maupun peraturan yang sedang dan akan dibuat oleh pemerintah.

Namun demikian, Affan berharap untuk ke depannya Regulatory Roundtable dapat dibuat lebih ‘concentrated’ atau lebih tematik terhadap isu tertentu.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan utama dalam kegiatan Private Session: Regulatory Roundtable salah satunya yang dibahas oleh Jerry Sambuaga selaku Wamendag yang mengharapkan bahwa

“Adanya pengoptimalan pengaturan/kebijakan (policy) dan tata kelola yang kondusif untuk pelaku usaha dan konsumen dalam ekosistem digital,” ujar Jerry.

Wamendag juga menekankan pembahasan soal pembentukan Bursa Aset Kripto.  Menurut Jerry, pembentukan bursa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keamanan konsumen dalam proses bisnis pelaku usaha dari sisi pengaturan kegiatan transaksi, tata kelola, kliring, depository hingga custodian.

“Bursa Aset Kripto akan memastikan ekosistem aset kripto berkembang dengan baik dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Didid Noordiatmoko selaku Plt. Kepala Bappebti juga angkat bicara mengenai pembentukan Bursa bahwa “Saat ini proses pembentukan Bursa Aset Kripto yang masih dalam proses peninjauan (review) lanjutan dikarenakan Bappebti mengharapkan adanya kolaborasi lebih banyak oleh Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti dalam pembentukan Bursa Aset Kripto.

Acid Rahman
Cuek adalah karakter, tapi nyuekin itu pilihan