Klarifikasi OVO Soal Pencabutan Izin Usaha OVO Finance

Klarifikasi ovo tutup

Jakarta, GayaTekno.id – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Ovo Finance Indonesia (OFI) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Terkait alasannya, OJK dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena merujuk keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan untuk membubarkan usaha OFI.

Dengan dikeluarkannya izin pencabutan usaha oleh OJK itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Di sisi lain, kasus penutupan OVO Finance dikhawatirkan menyeret nama layanan pembiayaan lainnya, yaitu OVO, yang berada di bawah komando PT Visionet International.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Harumi Supit  selaku Head of Public Relations OVO memberikan pernyataan tertulisnya.

Harumi menyebut, OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” ujar Harumi dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).

Jadi, imbuh Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Bahkan saat ini, penyedia layanan dompet digital tersebut masih beroperasi dengan normal.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” pungkasnya.

Tivan Rahmat
The advance of technology is based on making it fit in so that you don't really even notice it, so it's part of everyday life